Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Inkrah, Mandala Shoji Jadi Buruan Jaksa

Reporter

image-gnews
Sidang putusan terhadap dua calon legislatif dari Partai Amanat Nasional  (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Sidang putusan terhadap dua calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Jakarta Pusat bakal menjemput artis Mandala Shoji. Caleg dari PAN untuk DPR RI itu telah divonis bersalah dalam perkara pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca:
Pelanggaran Pemilu, Ini Dua Vonnis Bersalah Mandala Shoji

"Keputusan kasus hukum Mandala sudah berkekuatan tetap. Jadi harus dieksekusi," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman Muhdar saat dihubungi, Jumat 25 Januari 2019.

Halman menuturkan PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan pada 18 Desember 2018. Mandala yang tidak terima hasil vonis tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018.

Banding yang diajukan Mandala, kata Halman, sudah ditolak pada 31 Desember 2018. Karena sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Jaksa pun diamanatkan untuk mengeksekusi Mandala sejak Senin, 21 Januari 2019. "Mandala harus mempertanggungjawabkan tindakannya."

Baca: 
Mandala Shoji Ajukan Banding Atas Dua Vonis Langgar Aturan Pemilu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bawaslu dan penyidik Gakkumdu, kata Halman, telah mendampingi jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan. Namun, hingga saat ini Mandala belum bisa ditemui. "Kami sudah mencoba mendatangi rumahnya. Tapi yang bersangkutan tidak ada."

Dalam perkara yang sama, hakim juga memvonis bersalah caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriyani. Sebab, saat itu, Lucky ikut dalam kegiatan Mandala membagikan kupon umrah kepada warga di kawasan Jakarta Pusat.

Baca:
Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara, Tangis Istri Meledak

Sedang Mandala Shoji juga divonis bersalah untuk perkara sejenis di PN Jakarta Selatan, Senin, 21 Januari 2019. Hukuman yang diputuskan sama: tiga tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

KOREKSI
Artikel ini telah diubah, Jumat, 25 Januari 2019, pulul 17.16 WIB, untuk mengubah keterangan dalam alinea ketiga. Terima kasih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.


Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


Pendapat Pakar Soal Peluang Artis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

6 hari lalu

Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto bersama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina saat acara makan siang bersama di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023. Dokumentasi Tim Media Prabowo
Pendapat Pakar Soal Peluang Artis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Pakar memperkirakan Prabowo akan berhati-hati dalam memilih menteri agar tidak ada kesalahan saat bertugas nanti.


Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

7 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.